Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai
isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak
berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.
Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang
dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan
secara simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang
tidak dialami secara langsung.
Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat,
keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan
pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan
tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu
pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya :
Perjanjian jual beli
B. FUNGSI ABSTRAK
Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada
masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu
halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini
dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca
keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda
dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.
Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya
abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.
C. ISI ABSTRAK
Sebuah abtrak memuat beberapa unsur penelitian yang telah
dibuat. Isi abstrak meliputi judul penelitian, rumusan masalah penelitian,
metode penelitian, teknik dan pengumpulan data penelitian serta hasil dan
kesimpulan peneltian yang telah dibuat. Kesemuanya itu terangkum dalam abstrak.
Penulisan abstrak cukup singkat, jelas dan padat serta sesuai dengan kaidah
penulisan.
D. TIPS MEMBUAT ABSTRAK
Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan
hal yang menakutkan. Ada beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak,
sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan
abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan
hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode
penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H
dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure
penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek
penelitian yang telah dibuat.
E. CONTOH ABSTRAK
1. CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September
2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang
memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang
merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga
didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di
berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak
yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan
sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah
negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral
yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang
untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik
yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada
kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh
karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat
membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif
penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik.
Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola
interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan.
Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial
(social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator),
(3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian
sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional
tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan
Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan
Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2. CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/
TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat
Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli
Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi
permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan
alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan
bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang
berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu
melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan
membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian
tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang
dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli
telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat
adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh
notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS.
Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik
mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai
kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3. CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental
baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung
jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya
suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan
umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara,
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan
peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian.
sumber:
http://www.anneahira.com/abstrak-tesis.htm
http://www.lintasberita.us/topic/pengertian+abstrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar